Schein
(1972) dalam Pidarta (2013:280) mengemukakan ciri-ciri profesional sebagai
berikut:
· Bekerja sepenuhnya dalam jam-jam kerja
(fulltime);
·
Pilihan pekerjaan didasarkan pada
motivasi yang kuat;
· Memiliki seperangkat pengetahuan, ilmu
dan keterampilan khusus yang diperoleh
lewat pendidikan dan latihan yang cukup.
·
Membuat keputusan sendiri dalam
menyelesaikan pekerjaan;
·
Pekerjaan berorientasi pada pelayanan;
·
Pelayanan didasarkan pada kebutuhan
objektif klien;
·
Memiliki otonomi untuk bertindak dalam
menyelesaikan persoalan klien;
·
Menjadi anggota organisasi profesi;
·
Memiliki kekuatan dan status yang tinggi
sebagai ahli dalam spesialisasinya;
·
Keahlian tidak diadvertasikan untuk
mencari klien.
Profesi
adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh
sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
secara khusus. Guru, sebagai profesi memiliki makna bahwa guru harus memenuhi
syarat-syarat, yaitu memiliki kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam
pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara efektif
dan efisien serta berhasil guna dan berdaya guna.
Komisi
kebijakan NEA Amerika Serikat menyebutkan kriteria profesi di bidang pendidikan
sebagai berikut:
·
Profesi berdasarkan atas sejumlah
pengetahuan yang dikhususkan;
·
Profesi mengejar kemajuan dan kemampuan
anggotanya;
·
Profesi melayani kebutuhan para
anggotanya akan kesejahteraan dan pertumbuhan profesional;
·
Profesi memiliki norma etis;
· Profesi mempengaruhi kebijaksanaan
pemerintah di bidangnya (mengenai perubahan kurikulum, struktur organisasi
pendidikan, persiapan profesional, dsb);
·
Profesi memiliki solidaritas kelompok
profesi.
Menurut
Manan (1989) dalam Pardita (2013:281), profesi pendidikan di Amerika Serikat
memiliki karakteristik sebagai berikut:
·
Sebagai pekerjaan jasa sosial yang unik,
jelas dan penting;
·
Menekankan teknik intelektual;
·
Membutuhkan pendidikan spesialisasi dalam
waktu panjang;
·
Memerlukan otonomi yang luas sebagai
individu ataupun organisasi profesi;
·
Otonomi individu dapat persetujuan dari
organisasi profesi;
·
Tekanan pada jasa lebih besar
dibandingkan dengan hasil ekonomis, baik secara perseorangan maupun secara kelompok
profesional;
·
Memiliki organisasi profesi secara
otonom;
·
Ada kode etik yang jelas dan tegas.
Menurut
Supriadi (Permadi & Arifin:2013), ciri-ciri dan karakteristik suatu profesi
adalah:
·
Memiliki fungsi dan signifikansi sosial
bagi masyarakat. Dalam hal ini guru memberikan layanan pendidikan bagi
anak-anak generasi muda Indonesia;
· Menuntut keterampilan tertentu yang
diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga
pendidikan secara akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan;
·
Didukung oleh suatu displin ilmu
tertentu;
·
Ada kode etik yang dijadikan sebagai
suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap
pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan
oleh organisasi profesi yang bersangkutan;
· Memperoleh imbalan finansial atau
material sebagai hasil dari konsekuensi dari layanan dan prestasi yang
diberikan kepada masyarakat.
Menurut Soedijarto
(Permadi & Arifin:2013), guru profesional harus memiliki persyaratan berikut:
·
Memahami peserta didik dengan latar
belakang dan kemampuannya;
·
Menguasai disiplin ilmu sebagai sumber
bahan ajar;
·
Mengusai bahan belajar;
·
Memiliki wawasan kependidikan yang
mendalam;
·
Menguasai rekayasa dan teknologi
pendidikan;
·
Berkepribadian dan berjiwa pancasila.
Berdasarkan ciri-ciri
atau karakteristik profesional, sangat jelas bahwa profesi pendidik tidak bisa
dilekatkan kepada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai
pendidik. Hanya saja kenyataan yang ada di lapangan masih banyak guru yang
belum sesuai dengan ciri-ciri atau karakteristik seorang yang profesional.
Sebagai contoh masih banyak guru yang mengajar tanpa memiliki keilmuan yang
khusus yang berkaitan dengan kependidikan. Masih banyak guru yang mengajar di
sekolah tanpa memiliki dasar keilmuan mengajar atau dengan kata lain lulus dari
perguruan tinggi atau jurusan non kependidikan. Hasilnya banyak guru yang
mengajar di sekolah asal mengajar tanpa ilmu yang mendalam tentang bagaimana
cara mendidik dan mengajar siswa yang benar.
Dalam ciri-ciri guru
profesional yang disampaikan para ahli menyebutkan bahwa profesi guru itu membutuhkan
pendidikan spesialisasi dalam waktu panjang. Kenyataannya masih banyak guru
yang tidak sesuai dengan ciri ini. Guru yang tidak memiliki latar belakang
pendidikan kependidikan banyak yang mengambil pelatihan yang hanya dilakukan 1
tahun untuk mendapatkan sertifikat mengajar padahal ciri dari profesi guru itu
mendapatkan pendidikan spesialisasi dalam waktu yang panjang yang artinya
seorang guru tidak mendapatkan ilmu spesialisasi kependidikan secara instan.
Contoh lain adalah
imbalan yang diterima. Dalam hal ini adalah imbalan yang diterima oleh guru
honorer yang mengajar di sekolah negeri. Di lapangan, banyak guru honorer yang
lulus dari perguruan tinggi dengan berlatar belakang pendidikan mengajar di
sekolah negeri dengan imbalan (honor) yang tidak sesuai atau kurang dari ideal.
Padahal guru-guru honorer ini banyak yang memiliki spesialisasi di bidang
pendidikan yang mumpuni, mereka mendapatkan pendidikan selama 4-5 tahun di
universitas dengan latar belakang pendidikan dan memiliki spesialisasi
kependidikan tapi tidak mendapatkan imbalan yang sesuai, rata-rata honor yang
didapat setiap bulannya adalah sekitar 500.000 rupiah. Dalam hal ini,
pemerintah kurang mampu untuk mengatasi masalah imbalan finansial atau material
sebagai hasil dari konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan oleh
guru honorer kepada masyarakat (siswa).
No comments:
Post a Comment