Al-Israa:36

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta pertanggungjawabannya

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

"In the name of Allah, the Most Gracious, the Most Merciful"



Friday 29 May 2015

Profesionalitas Guru



Schein (1972) dalam Pidarta (2013:280) mengemukakan ciri-ciri profesional sebagai berikut:
·       Bekerja sepenuhnya dalam jam-jam kerja (fulltime);
·     Pilihan pekerjaan didasarkan pada motivasi yang kuat;
·   Memiliki seperangkat pengetahuan, ilmu dan  keterampilan khusus yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang cukup.
·         Membuat keputusan sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan;
·         Pekerjaan berorientasi pada pelayanan;
·         Pelayanan didasarkan pada kebutuhan objektif klien;
·         Memiliki otonomi untuk bertindak dalam menyelesaikan persoalan klien;
·         Menjadi anggota organisasi profesi;
·         Memiliki kekuatan dan status yang tinggi sebagai ahli dalam spesialisasinya;
·         Keahlian tidak diadvertasikan untuk mencari klien.
Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Guru, sebagai profesi memiliki makna bahwa guru harus memenuhi syarat-syarat, yaitu memiliki kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara efektif dan efisien serta berhasil guna dan berdaya guna.
Komisi kebijakan NEA Amerika Serikat menyebutkan kriteria profesi di bidang pendidikan sebagai berikut:
·         Profesi berdasarkan atas sejumlah pengetahuan yang dikhususkan;
·         Profesi mengejar kemajuan dan kemampuan anggotanya;
·         Profesi melayani kebutuhan para anggotanya akan kesejahteraan dan pertumbuhan profesional;
·         Profesi memiliki norma etis;
·      Profesi mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah di bidangnya (mengenai perubahan kurikulum, struktur organisasi pendidikan, persiapan profesional, dsb);
·         Profesi memiliki solidaritas kelompok profesi.
Menurut Manan (1989) dalam Pardita (2013:281), profesi pendidikan di Amerika Serikat memiliki karakteristik sebagai berikut:
·         Sebagai pekerjaan jasa sosial yang unik, jelas dan penting;
·         Menekankan teknik intelektual;
·         Membutuhkan pendidikan spesialisasi dalam waktu panjang;
·         Memerlukan otonomi yang luas sebagai individu ataupun organisasi profesi;
·         Otonomi individu dapat persetujuan dari organisasi profesi;
·      Tekanan pada jasa lebih besar dibandingkan dengan hasil ekonomis, baik secara perseorangan maupun secara kelompok profesional;
·         Memiliki organisasi profesi secara otonom;
·         Ada kode etik yang jelas dan tegas.
Menurut Supriadi (Permadi & Arifin:2013), ciri-ciri dan karakteristik suatu profesi adalah:
·       Memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat. Dalam hal ini guru memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak generasi muda Indonesia;
·     Menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan secara akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan;
·         Didukung oleh suatu displin ilmu tertentu;
·         Ada kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan;
·     Memperoleh imbalan finansial atau material sebagai hasil dari konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut Soedijarto (Permadi & Arifin:2013), guru profesional harus memiliki persyaratan berikut:
·         Memahami peserta didik dengan latar belakang dan kemampuannya;
·         Menguasai disiplin ilmu sebagai sumber bahan ajar;
·         Mengusai bahan belajar;
·         Memiliki wawasan kependidikan yang mendalam;
·         Menguasai rekayasa dan teknologi pendidikan;
·         Berkepribadian dan berjiwa pancasila.
Berdasarkan ciri-ciri atau karakteristik profesional, sangat jelas bahwa profesi pendidik tidak bisa dilekatkan kepada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai pendidik. Hanya saja kenyataan yang ada di lapangan masih banyak guru yang belum sesuai dengan ciri-ciri atau karakteristik seorang yang profesional. Sebagai contoh masih banyak guru yang mengajar tanpa memiliki keilmuan yang khusus yang berkaitan dengan kependidikan. Masih banyak guru yang mengajar di sekolah tanpa memiliki dasar keilmuan mengajar atau dengan kata lain lulus dari perguruan tinggi atau jurusan non kependidikan. Hasilnya banyak guru yang mengajar di sekolah asal mengajar tanpa ilmu yang mendalam tentang bagaimana cara mendidik dan mengajar siswa yang benar.
Dalam ciri-ciri guru profesional yang disampaikan para ahli menyebutkan bahwa profesi guru itu membutuhkan pendidikan spesialisasi dalam waktu panjang. Kenyataannya masih banyak guru yang tidak sesuai dengan ciri ini. Guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kependidikan banyak yang mengambil pelatihan yang hanya dilakukan 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat mengajar padahal ciri dari profesi guru itu mendapatkan pendidikan spesialisasi dalam waktu yang panjang yang artinya seorang guru tidak mendapatkan ilmu spesialisasi kependidikan secara instan.
Contoh lain adalah imbalan yang diterima. Dalam hal ini adalah imbalan yang diterima oleh guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Di lapangan, banyak guru honorer yang lulus dari perguruan tinggi dengan berlatar belakang pendidikan mengajar di sekolah negeri dengan imbalan (honor) yang tidak sesuai atau kurang dari ideal. Padahal guru-guru honorer ini banyak yang memiliki spesialisasi di bidang pendidikan yang mumpuni, mereka mendapatkan pendidikan selama 4-5 tahun di universitas dengan latar belakang pendidikan dan memiliki spesialisasi kependidikan tapi tidak mendapatkan imbalan yang sesuai, rata-rata honor yang didapat setiap bulannya adalah sekitar 500.000 rupiah. Dalam hal ini, pemerintah kurang mampu untuk mengatasi masalah imbalan finansial atau material sebagai hasil dari konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan oleh guru honorer kepada masyarakat (siswa).



No comments:

Post a Comment